Kamis, 27 April 2023

Advokasi Inklusi Sosial: Praktik Baik Advokasi Penghayat Marapu di Sumba, Nusa Tenggara Timur

Judul

:

Advokasi Inklusi Sosial: Praktik Baik Advokasi Penghayat Marapu di Sumba, Nusa Tenggara Timur

Penulis

:

Husni Mubarok

Penerbit

:

The Asia Foundation, program Peduli, didukung oleh DFAT, Australia

Tahun Cetak

:

2021

Halaman

:

128

ISBN

:

978-623-6143-76-6

Sumber

:

https://www.paramadina-pusad.or.id/

Download

:

Di Sini

 

November 2017, dekade kedua reformasi, adalah bulan bersejarah bagi penghayat kepercayaan di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi sejumlah penghayat kepercayaan terhadap pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 Undang-Undang Administrasi dan Kependudukan (Adminduk) tahun 2013. Putusan MK tersebut membuka peluang penghayat kepercayaan di Indonesia mencatatkan keyakinannya pada kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP). Putusan MK yang menguntungkan penghayat kepercayaan di atas bermula dari Sumba Timur, Nusa Tenggara Barat. Yasalti, lembaga masyarakat sipil (selanjutnya disebut CSO), mengupayakan warga di Sumba Timur memperoleh dokumen kependudukan.

Gugatan ke MK adalah satu dari tiga strategi advokasi penghayat kepercayaan di bawah Program Peduli, yakni perubahan kebijakan. Dua strategi lainnya, pelayanan publik dan pengakuan sosial, secara simultan dilakukan. Donders, CSO yang mendampingi penghayat Marapu di Sumba Barat dan Sumba Barat Daya, berhasil membangun kepercayaan diri penganut Marapu untuk tampil dalam musyawarah formal, seperti Musrembangdes (musyawarah perencanaan pembangunan tingkat desa). Penghayat Marapu sebelumnya tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan semacam Musrembangdes karena persepsi negatif seperti primitif, tak berpendidikan, dan ajaran sesat.

Bagaimana advokasi inklusi sosial berhasil mengubah status kewarganegaraan dan relasi sosial penghayat Marapu yang selama ini termarjinalkan? Bagaimana pemahaman atas perubahan status kewarganegaraan penghayat Marapu itu menyumbang pada perdebatan literatur tentang politik kewarganegaraan?

Menggunakan metode penelitian kualitatif, monografi ini menemukan bahwa advokasi penghayat di Marapu yang dilakukan Yayasan Donders dan Yasalti berhasil mendorong perubahan layanan publik bagi penghayat Marapu. Pemerintah daerah yang semula melayani secara diskriminatif, kini membuka ruang untuk pelayanan yang setara.

Keberhasilan tersebut merupakan buah dari advokasi yang diletakkan sebagai gerakan sosial. Advokasi ini menggunakan inklusi sosial sebagai bingkai yang mampu merangkul banyak pihak untuk memperlakukan penghayat Marapu secara setara. Aktor dalam advokasi ini juga mampu memanfaatkan gerbang kesempatan politik untuk mendorong perubahan tersebut, pelayanan publik berupa administrasi kependudukan seperti Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran setara sebagaimana penganut agama lain. Advokasi ini juga berhasil memobilisasi sumber daya tidak saja para pegiat CSO yang mendampingi, tetapi juga kekuatan kultural Marapu dan kesejarahan warga Sumba yang selalu terhubung dengan Para Marapu, walaupun menganut agama-agama dunia.

Monografi ini juga menarik temuan dan pengalaman advokasi inklusi sosial tersebut ke dalam perdebatan politik kewarganegaraan. Studi ini memperlihatkan bahwa pendekatan kewarganegaraan formal dan informal tidak memadai untuk menjelaskan advokasi penghayat Marapu. Monografi ini mengusulkan demokrasi inklusif sebagai jalan keluarnya. Monografi ini bermanfaat bagi pembuat kebijakan, pegiat CSO, akademisi, dan mahasiswa yang hendak mempelajari advokasi, gerakan sosial, dan seputar penghayat kepercayaan di Indonesia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...