Judul |
: |
Pengelolaan
Perbatasan Darat Indonesia – Timor Leste di Wilayah Enclave Oecussi |
Penulis |
: |
Dr.
Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M |
Penerbit |
: |
Genta
Publishing |
Tahun Cetak |
: |
2020 |
Halaman |
: |
318 |
ISBN |
: |
978-602-0757-28-5 |
Harga |
: |
Rp. 155.000 |
Status |
: |
Kosong |
Indonesia memiliki perbatasan darat dan laut dengan sepuluh negara tetangga. Dasar hukum perbatasan darat antara Indonesia dan Timur Leste ialah Convention for the Demarcation of Portuguese and Dutch Dominions on the Island of Timor 1904 (Traktat 1904) dan Permanent Court of Arbitration 1914 (PCA 1914). Hal ini merupakan warisan masa pemerintahan Belanda dan Portugis, di mana pada saat itu Belanda dan Portugis telah membagi Pulau Timor menjadi dua yaitu Timor Barat yang berpusat di Kupang dan Timur Timur yang berpusat di Dili, termasuk wilayah enclave Oecussi yang berada dalam wilayah kedaulatan Indonesia. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana pengelolaan perbatasan darat antara Indonesia dan Timor Leste di wilayah enclave Oecussi.
Terbentuknya wilayah enclave Oecussi di perbatasan darat Indonesia dan Timor Leste di dasarkan atas prinsip uti possidetis juris yang diatur di dalam perjanjian internasional yang dibuat oleh Belanda dan Portugis. Dalam Traktat 1904 dan PCA 1914 dinyatakan Belanda menguasai daerah Maucator dan Portugis menguasai wilayah enclave Oecussi, maka dari itu secara otomatis peninggalan pada masa kolonial merekat pada Timor Leste termasuk wilayah enclave Oecussi. Indonesia dan Timor Leste masih menyisakan permasalahaan perbatasan di daerah Noel Besi, Bidjael Sunan, serta Subina. Kedua negara terus melakukan upaya negosiasi dan perundingan untuk segera menyelesaikan permasalahn tersebut dengan membentuk Joint Border Committee (JBC) dengan tujuan untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa batas yang dihadapi. Indonesia dan Timor Leste juga telah menjalin kerjasama pengelolaan lintas batas negara yang bertujuan untuk melindungi wilayah kedaulatan masing-masing negara baik dalam bidang pertanahan dan keamanan, ekonomi, sisial, dan budaya.
Hadirnya buku ini semoga dapat menembah pengetahuan dalam bidang Hukum Internasional khususnya berkenaan dengan perbatasan darat khususnya antara Indonesia dan Timor Leste yang menurut Penulis masih sangat sedikit yang membahas tentang perbatasan darat. Sekaligus dapat mempererat hubungan diplomatik antara Pemerintah Indonesia dan Timor Leste. Semoga kehadirannya buku ini dapat bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia.