Judul |
: |
Ingkar
Janji Menikah dan Penyelesaiannya: Studi Kasus di Kupang NTT |
Penulis |
: |
LBH
APIK NTT |
Penerbit |
: |
Asosiasi
LBH APIK Indonesia & Oxfam Indonesia |
Tahun Cetak |
: |
2016 |
Halaman |
: |
52 |
ISBN |
: |
- |
Sumber |
: |
|
Download |
: |
Perbedaan gender bukanlah sebuah problema sepanjang tidak melahirkan ketidakadilan gender. Sayangnya, kenyataan menunjukkan bahwa perbedaan gender selalu dibarengi dengan berbagai bentuk diskriminasi dan korbannya adalah perempuan. Pengalaman LBH APIK NTT dalam melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan berbasis gender memperlihatkan fenomena tersebut. Ada stereotipe, marginalisasi, beban ganda dan kekerasan. Konteks kekerasan terhadap perempuan umumnya terjadi di ranah domestik (KDRT) dan di ranah publik. Bentuknya juga beragam seperti kekerasan psikis, fisik, penelantaran dan kekerasan seksual.
Fenomena lain yang umum terjadi di NTT adalah Ingkar Janji Menikah (IJM). IJM merupakan bagian dari kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan pada masa pacaran. Umumnya ada tindak pidana perkosaan yang terjadi dalam kasus IJM. Perempuan sebagai korban dibujuk dan dipaksa untuk melakukan hubungan suami isteri. Ada bujukan dari pelaku dalam bentuk akan dinikahi, apabila korban hamil. Semua ini dilakukan pelaku agar korban tidak melapor kasus tersebut pada orang lain.
Salah satu kasus IJM tertuang dalam buku landmark case ini. Kasus IJM dalam buku ini adalah pengalaman pendampingan LBH APIK NTT. Buku ini berisi kronologis kasus disertai analisis dengan memakai pandangan hukum berperspektif perempuan atau berstrategi Bantuan Hukum Gender Struktural (BHGS). Publikasi ini mengulas kasus IJM dengan menganalisis 3 komponen hukum yakni substansi -, struktur- dan kultur hukum, sesuai dengan pendekatan BHGS yang diterapkan di enambelas APIK se Indonesia.
Buku landmark case ini bertujuan membuka wawasan pembaca, agar bisa melihat kasus-kasus perempuan dengan cara pandang baru yakni melalui cara pandang korban, secara khusus cara pandangan perempuan. (Ansy Damaris Rihi Dara, SH/Direktris LBH APIK NTT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar