Judul
|
:
|
Wiranto Menghadapi
Dakwaan Asing
|
Penyunting
|
:
|
O.C. Kaligis
|
Penerbit
|
:
|
O.C. Kaligis &
Associates
|
Bahasa
|
:
|
Indonesia &
Inggris
|
Tahun Cetak
|
:
|
2004
|
Halaman
|
:
|
138
|
ISBN
|
:
|
979-97754-3-4
|
Harga
|
:
|
RP. 140.000
|
Status
|
:
|
Kosong
|
Banyak orang hanya mengetahui perkara dakwaan pelanggaran hak asasi
manusia di Timor Leste terhadap Wiranto melalui pemberitaan di surat
kabar-surat kabar, majalah atau melalui media elektronika. Pemberitaan-pemberitaan
itu sendiri semarak menjelang kampanye Pemilihan Presiden, di mana Wiranto
sendiri adalah salah seorang calonnya.
Xanana Gusmao sendiri dalam pertemuannya dengan Wiranto beberapa waktu
lalu di Bali mempunyai visi ke depan yaitu menjalin kerja sama yang baik dengan
Republik Indonesia. Beliau mengutamakan rekonsiliasi dan tidak menghendaki
apabila ada salah seorang warga Negara Indonesia diadili di Pengadilan HAM Dili,
Timor Leste. Jaksa Agung Timor Leste Longuinhos Monteiro dengan tegas dalam
suatu pernyataan menolak penangkapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Panel
Khusus Kejahatan Serius (The Special
Panels for Serious Crimes) yang diketuai oleh Philip Rapoza pada tanggal 10
Mei 2004.
Perintah penangkapan itu sendiri bersifat sangat politis, yang
ditandatangani menjelang pengakhiran mandate SCU pada bulan November tahun 2004
dan kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat perintah penangkapan
yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Khusus PBB, Wakil Jaksa Agung Nicholas
Koumijan. Semua hal tersebut dilakukan tanpa berkonsultasi dengan Monteiro. Jelas
Monteiro menolak perintah penangkapan tersebut, bahkan Pemerintah Timor Leste
juga menolak. Mengapa? Karena hal tersebut membuktikan diabaikannya kedaulatan hokum
Timor Leste. (O.C. Kaligis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar