Judul
|
:
|
Perserikatan
Bangsa-Bangsa dan Timor Lorosae, Penentuan Nasib Sendiri Melalui Jajak
Pendapat
|
Penulis
|
:
|
-
|
Penerbit
|
:
|
Departemen Penerangan Publik
Perserikatan Bangsa-Bangsa, New York
|
Tahun Cetak
|
:
|
2000
|
Halaman
|
:
|
109
|
ISBN
|
:
|
-
|
Harga
|
:
|
Rp. 80.000
|
Status
|
:
|
Ada
|
Pada tanggal
7 Desember 1975, Indonesia dengan dukungan sekutu-sekutunya melakukan serangan
udara, darat dan laut ke Timor Lorosae. Invasi tersebut langsung dikutuk oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada tanggal 22 Desember, Dewan Keamanan PBB dengan
suara bulat mengeluarkan resolusi 384 yang mengakui hak warga Timor Lorosae
yang tidak dapat ditawar untuk menentukan nasib sendiri dan merdeka. Dewan
menyayangkan intervensi angkatan bersenjata Indonesia di Timor Lorosae dan
menyesalkan bahwa Portugal tidak sepenuhnya bertanggung jawab untuk
mengadministrasikan kekuasaan di dalam Teritorial. Tuntutan pada Indonesia
untuk menarik mundur angkatan bersenjatanya dan pada Portugal untuk bekerjasama
penuh dengan PBB yang memungkinkan warga Timor Lorosae menikmati haknya untuk
secara bebas melakukan penentuan nasib sendiri. Resolusi ini membuat pola
posisi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Timor Lorosae selama 24 tahun mendatang.
Mengingat kampanye Militer Indonesia terhadap perlawanan Fretelin menjurus pada
semakin besarnya kendali territorial, suatu “Majelis Rakyat Regional”
menyerukan secara formal pada Indonesia untuk mengintegrasikan Timor Lorosae.
Pada tanggal 17 Juli 1976, Presiden Indonesia Soeharto, mengumumkan
Undang-Undang 7/76 menentukan Integrasi Timor Lorosae ke Indonesia sebagai
provinsi yang ke-27. Sampai saat ini, Indonesia tidak mengajukan klaim sejarah
atas Timor Lorosae, yang bukan merupakan bagian dari Hindia Belanda. Sampai
Oktober 1999, Indonesia mempertahankan sikap resmi bahwa dengan tindakan
Majelis, rakyat Timor Lorosae menjalankan hak mereka dalam penentuan nasib
sendiri dan jadi merdeka dengan berintegrasi dengan Indonesia. Perserikatan
Bangsa-Bangsa tidak mengakui kewenangan Majelis tersebut dan juga tidak
menyetujui keputusan yang diambil Majelis mengenai status territorial tersebut.
Portugal tidak pernah melepaskan otoritasnya untuk mengatur Kekuasaan atas
Teritorial tersebut, meskipun selalu menginformasikan pada Perserikatan
Bangsa-Bangsa bahwa kondisi di Timor Lorosae menghambat dipikulnya
tanggungjawab pengelolaan atas Teritorial tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar