Minggu, 03 Maret 2019

Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Timor Lorosae, Penentuan Nasib Sendiri Melalui Jajak Pendapat

Judul
:
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Timor Lorosae, Penentuan Nasib Sendiri Melalui Jajak Pendapat
Penulis
:
-
Penerbit
:
Departemen Penerangan Publik Perserikatan Bangsa-Bangsa, New York
Tahun Cetak
:
2000
Halaman
:
109
ISBN
:
-
Harga
:
Rp. 80.000
Status
:
Ada


Pada tanggal 7 Desember 1975, Indonesia dengan dukungan sekutu-sekutunya melakukan serangan udara, darat dan laut ke Timor Lorosae. Invasi tersebut langsung dikutuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada tanggal 22 Desember, Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat mengeluarkan resolusi 384 yang mengakui hak warga Timor Lorosae yang tidak dapat ditawar untuk menentukan nasib sendiri dan merdeka. Dewan menyayangkan intervensi angkatan bersenjata Indonesia di Timor Lorosae dan menyesalkan bahwa Portugal tidak sepenuhnya bertanggung jawab untuk mengadministrasikan kekuasaan di dalam Teritorial. Tuntutan pada Indonesia untuk menarik mundur angkatan bersenjatanya dan pada Portugal untuk bekerjasama penuh dengan PBB yang memungkinkan warga Timor Lorosae menikmati haknya untuk secara bebas melakukan penentuan nasib sendiri. Resolusi ini membuat pola posisi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Timor Lorosae selama 24 tahun mendatang. Mengingat kampanye Militer Indonesia terhadap perlawanan Fretelin menjurus pada semakin besarnya kendali territorial, suatu “Majelis Rakyat Regional” menyerukan secara formal pada Indonesia untuk mengintegrasikan Timor Lorosae. Pada tanggal 17 Juli 1976, Presiden Indonesia Soeharto, mengumumkan Undang-Undang 7/76 menentukan Integrasi Timor Lorosae ke Indonesia sebagai provinsi yang ke-27. Sampai saat ini, Indonesia tidak mengajukan klaim sejarah atas Timor Lorosae, yang bukan merupakan bagian dari Hindia Belanda. Sampai Oktober 1999, Indonesia mempertahankan sikap resmi bahwa dengan tindakan Majelis, rakyat Timor Lorosae menjalankan hak mereka dalam penentuan nasib sendiri dan jadi merdeka dengan berintegrasi dengan Indonesia. Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak mengakui kewenangan Majelis tersebut dan juga tidak menyetujui keputusan yang diambil Majelis mengenai status territorial tersebut. Portugal tidak pernah melepaskan otoritasnya untuk mengatur Kekuasaan atas Teritorial tersebut, meskipun selalu menginformasikan pada Perserikatan Bangsa-Bangsa bahwa kondisi di Timor Lorosae menghambat dipikulnya tanggungjawab pengelolaan atas Teritorial tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...