Judul
|
:
|
Prasangka & Konflik, Komunikasi Lintas Budaya Masyarakat Multikultur
|
Penulis
|
:
|
Prof. Dr. Alo Liliweri, M. S.
|
Penerbit
|
:
|
LKiS Yogyakarta
|
Tahun Cetak
|
:
|
2009
|
Halaman
|
:
|
438
|
ISBN
|
:
|
979-8451-23-6
|
Harga
|
:
|
Rp. 100.000
|
Status
|
:
|
Ada
|
Kita selalu diingatkan untuk menghargai dan menghayati perbedaan suku bangsa, agama, ras dan golongan sebagai unsure utama untuk mempersatukan dan bukan dijadikan sebagai alasan bagi terjadinya konflik sosial maupun vertikal. Dalam studi sosialogi, ajakan agar selalu hidup berdampingan secara damai ini merupakan bentuk sosialisasi nilai yang terkandung dalam multikulturalisme dan pluralisme.
Sebagai komponen masyarakat majemuk,
tidak banyak orang di antara kita yang memahami benar bahwa hakikat suku
bangsa, agama, ras dan golongan dalam masyarakat juga merupakan manifestasi
dari etnik yang memiliki latar belakang sosial dan budaya, dan karena itu dapat
membentuk cara berpikir, sikap dan tindakan. Karena ketidakpahaman atas etnik
dan ras sebagai identitas sosial dan budaya itulah, kita juga tak dapat
membayangkan bagaimana seharusnya hidup dalam masyarakat majemuk dengan
multietnik dan multikultur dalam “idiologi” multikulturalisme dan pluralisme.
Dari ketidakpahaman timbul semacam
dorongan memetakan masyarakat berdasarkan suku bangsa, agama, ras dan golongan
di atas peta mayoritas dengan mayoritas. Akibatnya hubungan antar etnik sering
diwarnai oleh prasangka sosial dalma bentuk stereotip, jarak sosial, sikap
diskriminasi, dan bisa mendorong kompetisi dan malah lebih sering menimbulkan
konflik. Langkah untuk mencegah hal ini antara lain dapat dilakukan melalui
pendidikan multikultural sekurang-kurangnya melalui pendidikan komunikasi
lintas budaya.
Di bab VI tentang prasangka antaretnik, penulis menyajikan
hasil penelitian: 1) Stereotip terhadap wisatawan manca negara di Kupang; 2) Jarak
sosial antar etnik di Kota Kupang tentang pilihan komunikator terhadap bentuk
interaksi sosial yang melibatkan sampel etnik luar NTT, Sabu, Flores, Alor,
Rote, Sumba dan Timor; 3) Sebaran pertimbangan memilih tempat tinggal bagi
Orang Alor, Bajawa dan sabu; 4) Penolakan orang luar NTT atas bentuk-bentuk
diskriminasi terhadap sesama etnik dan etnik lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar