Rabu, 30 April 2025

Kontrak Perjanjian Wilayah Perbatasan Republik Indonesia, Jilid II: Wilayah Laut Andaman, Selat Malaka dan Laut Sawu Timor

Judul

:

Kontrak Perjanjian Wilayah Perbatasan Republik Indonesia, Jilid II: Wilayah Laut Andaman, Selat Malaka dan Laut Sawu Timor

Penyunting

:

-

Penerbit

:

Arsip Nasional Republik Indonesia, Jakarta

Bahasa

:

Indonesia & Belanda

Tahun Cetak

:

2007

Halaman

:

450

ISBN

:

-

Harga

:

Rp. 150.000

Status

:

Ada

 

Naskah yang disajikan dalam penerbitan ini berasal dari materi arsip, baik yang berupa arsip tekstual maupun arsip kartografi (arsip Peta). Berdasarkan hasil penelusuran arsip yang dilakukan, maka terkumpul arsip yang menjelaskan gambaran tentang perbatasan di perairan Selat Malaka antara lain Kontrak antara Sultan Lingga, Riau dan Wilayah yang berada dibawahnya tertanggal 1 Desember 1857, yang dituangkan dalam Vesluit tertanggal 9 Januari 1858 Nomor 3. Dalam kontrak tersebut juga menyebutkan pulau-pulau kecil yang ada dalam Residensi Riau. Salah satu dari Pulau tersebut adalah pulau Nipah yang berbatasan langsung dengan Singapura.

Masih di sekitar Laut dan Andaman dan Sumatera, ditampilkan arsip yang menjelaskan mengenai pualu Rondo yang berbatasan langsung dengan India, antara lain arsip Besluit tertanggal 18 September 1899 Nomor 25. Secara umum arsip ini menguraikan mengenai kedudukanGubernur Aceh dan wilayah yang ada dibawahnya. Dari arsip ini tentunya juga dapat diketahui mengenai pembagian wilayah. Pulau Rondo sendiri disebutkan sebagai sebuah pulau di bawah penguasaan perwira Angkatan Laut Belanda yang berkedudukan di Sabang.

Untuk mendukung data perbatasan di kawasan Laut Sawu, Timor ditampilkan uraian kronologis mengenai kekuasaan Belanda di Timor dan wilayah yang berada dibawahnya. Ditampilkan pula Traktat Perbatasan Timor berupa Keputusan Ratu Belanda tanggal 4 Maret 1913 yang berisi kontrak antara Belanda dan Portugis tentang rencana bagi keputusan hukum atas sengketa yang muncul dari pelaksanaan perjanjian yang telah ditandatangani pada 1 Januari 1904 atas nama kedua belah pihak untuk mengatur wilayahnya di pulau Timor, beberapa laporan politik, traktat pendek, laporan diplomasi dan perkembagan penduduk melengkapi data-data yang diharapkan memberikan gambaran kondisi setempat. Untuk memberikan gambaran mengenai perbatasan di Laut Sawu, Timor, kami tampilkan arsip peta atau sumber kartografi. Dari arsip peta tersebut diharapkan dapat diketahui posisi pulau-pulau terluar baik Pulau Batek maupun pulau Dana.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...