|
Judul |
: |
Perjuangan, Luka dan
Harapan: Tuturan Korban dan Penyintas Perdagangan Manusia Asal NTT |
|
Editor |
: |
Martha Bire |
|
Penerbit |
: |
Asia
Justice and Rights (AJAR) & Jaringan Perempuan Indonesia Timur (JPIT) |
|
Tahun
Cetak |
: |
- |
|
Halaman |
: |
57 |
|
ISBN |
: |
- |
|
Harga |
: |
NFS |
|
Status |
: |
Kosong |
Perdagangan orang Nusa Tenggara Timur (NTT) bermodus migrasi tenaga kerja merupakan permasalahaan yang sangat serius. Pada tahun 2015, Menteri Tenaga Kerja menetapkan NTT sebagai Provinsi Darurat Perdagangan Orang berdasarkan data dari Bareskrim Polri. Sementara NTT berada pada urutan ke-9 pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, namun menempati urutan pertama dalam kasus perdagangan orang. Data Bareskrim ini didukung juga dengan data Komisi V DPRD NTT 2015 bahwa dari total angkatan kerja NTT (2.175.171) diperkirakan 200.115 (9,2%) diantaranya bekerja di luar daerah dan luar negeri. Diperkirakan sebanyak 50.000 pekerja terjebak dalam kasus perdagangan orang dan 80% korban adalah perempuan dan anak.
Korban perdagangan orang dan perbudakan modern mengalami berbagai bentuk kekerasan bahkan sampai pada kematian. Berdasarkan data kompilasi Aliansi Perdagangan Orang pada tahun 2016-2017 serta data kompilasi JPIT pada tahun 2018-Maret 2020 bahwa selama 4,5 tahun ini, 373 PMI meninggal dunia di negara penempatan dan di Indonesia. Penyebab kematian PMI pada umumnya adalah karena menderita berbagai jenis penyakit kronis, bunuh diri, tenggelam di sungai, di terkam buaya, kecelakaan kerja, dan tidak sedikit juga yang tidak diketahui sebab kematiannya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar