Judul
|
:
|
Pasukan Pembunuh Indonesia, Membunuh Tanpa Dihukum, Kronologi Kekejaman
Kelompok Paramiliter dan Milisi yang disponsori oleh Militer Indonesia di
Timor Timur dari Nopember 1998 sampai Mei 1999
|
Editor
|
:
|
Andriyanto
|
Penerbit
|
:
|
East Timor International Support Center (ETISC)
|
Tahun Cetak
|
:
|
1999
|
Halaman
|
:
|
82
|
ISBN
|
:
|
-
|
Harga
|
:
|
Rp. 90.000
|
Status
|
:
|
Kosong
|
Menurut perjanjian
yang diperantarai Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
ditanda-tangani Indonesia dan Portugal tanggal 5 Mei 1999, PBB akan mengadakan Konsultasi dengan
penduduk Timor Timur pada tanggal 8 Agustus 1999 (Occasional Paper
ETISC No. 1 'Kebiadaban yang Didalangi oleh Indonesia di Timor Timor' secara kritis
menelaah berbagai komponen perjanjian tersebut).
Penduduk Timor Timur akan memutuskan apakah mereka mau menerima atau
menolak tawaran otonomi yang diajukan oleh Presiden B.J. Habibie. Kalau mereka
menolaknya, Indonesia akan menarik diri dari wilayah itu.
Namun, TNI (sebelumnya ABRI) secara
terselubung berusaha
merusak proses tersebut, dengan mempersenjatai milisi yang terdiri dari orang-orang
Timor (dari Timor Timur dan Barat). Di bawah
pengawasan personil TNI, orang-orang Timor dilatih, dibayar,
diperlengkapi dan didorong untuk membunuh, menyiksa dan
mengintimidasi penduduk Timor Timur agar memberikan suara setuju otonomi. Para pendukung
kemerdekaan menjadi sasaran kekejaman yang
luar biasa. Jumlah korban kekerasan yang didukung TNI telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan dan sangat mengganggu kehidupan normal di Timor Timur,
serta menambah penderitaan rakyat di
wilayah yang bergolak ini. Menyelenggarakan
Konsultasi mengenai keinginan rakyat di bawah kondisi seperti itu
adalah tidak mungkin. Karena hasilnya tidak akan mencerminkan keinginan rakyat yang sebenarnya, dan itu bisa dianggap tidak sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar