Judul
|
:
|
Menguak Konspirasi Internasional di
Timor Timur Sebuah Analisis Yuridis
|
Penulis
|
:
|
Suhardi Somomoeljono
|
Penerbit
|
:
|
Lembaga Studi Advokasi Independensi
Peradilan Indonesia
|
Tahun Cetak
|
:
|
2001
|
Halaman
|
:
|
134
|
ISBN
|
:
|
979-9477-31-x
|
Harga
|
:
|
Rp. 100.000
|
Status
|
:
|
Ada
|
Menurut
Hukum Internasional, apa yang dilakukan oleh kelompok Pro Integrasi di Timor
Timur itu disebut sebagai provoked act of
retaliation. Yakni tindakan pembalasan yang ditimbulkan oleh perbuatan yang
bersifat provokasi dengan melawan hukum oleh kelompok Pro Kemerdekaan lebih
dulu. Dan tindakan pembalasan seperti itu tidak dianggap melanggar hukum.
Banyak
contoh kejadian mengenai provoked act
retaliation tersebut. Antara lain:
1. Di tahun 1942 setelah pihak Jepang menghancurkan ratusan
kapal perang Amerika Serikat di Hawaii, maka Amerika membalasnya dengan
menghancurkan apa saja milik Jepang. Kemudian mengumumkan perang hingga
menggunakan bom atom yang membunuh jutaan manusia.
2. Ketika Iran di jaman Ayatullah Khomeini menyandera 52
diplomat Amerika Serikat di Teheran, pihak Amerika membalasnya dengan berbagai
bentuk penghancuran. Bahkan memblokir semua aset devisa Iran yang tersimpan di
beberapa bank luar negeri.
3. Sewaktu Irak menginvansi Kuwait, pihak PBB dengan pasukan
multinasionalnya pun membalas provokasi Irak dengan menghancurkan apa saja yang
melebihi proporsi sebagai tindakan pembalasan.
4. Presiden Soekarno yang merasa diprovokasi oleh Inggris dengan
dimerdekakannya negara Malaysia dan Singapura, menganggap perlu membalas dengan
mengirim pasukan Baret Merah RPKAD untuk menyerbu Malaysia.
Pada semua
kejadian provoked act of retaliation
tersebut masyarakat dunia tidak bereaksi menentangnya. Dalam konteks peristiwa
Timor Timur, di mana kelompok Pro Integrasi telah disakiti lebih dahulu maka
jika tindak pembalasan mereka dipersoalkan jelas hal ini tidak sesuai dengan
prinsip Hukum Internasional. (Prof. Boedi Harsono, SH, MA, MIL.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar