Judul
|
:
|
Pencegahan
Tindak Pidana Perdagangan Orang
|
Penulis
|
:
|
Libby
SinlaEloE dan Paul SinlaEloE
|
Penerbit
|
:
|
Rumah
Perempuan
|
Tahun Cetak
|
:
|
2017
|
Halaman
|
:
|
50
|
ISBN
|
:
|
978-602-50912-1-6
|
Harga
|
:
|
Rp. -
|
Status
|
:
|
Kosong
|
Tindak Pidana
Perdagangan Orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia dan merupakan
ssalah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat
manusia. Karena itu Tindak Pidana Perdagangan Orang dikategorikan sebagai salah
satu kejahatan besar terhadap kemanusiaan.
Mengingat bahwa saat
ini Tindak Pidana Perdagangan Orang telah meluas dalam bentuk jaringan
kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik bersifat antar
negara maupun dalam negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat,
bangsa dan negara, serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi
penghormatan terhadap hak asasi manusia, maka pencegahan tindak pidana
perdagangan orang adala sangat penting untuk dilakukan.
Pencegahan Tindak
Pidana Perdagangan Orang adalah tanggung jawab negara dan masyarakat diharapkan
dapat berperan serta. Pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan
TPPO, bukan hanya untuk kepentingan memperluas dukungan/keterlibatan untuk
gerakan pencegahan, tetapi dalam rangka hak dan demokrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar