Sabtu, 18 Februari 2017

Konsepsi Hukum dalam Pengaturan dan Pengelolaan Wilayah Perbatasan Antarnegara

Judul
:
Konsepsi Hukum dalam Pengaturan dan Pengelolaan Wilayah Perbatasan Antarnegara
Penulis
:
Dr. Marnixon R. C. Wila, SH., M.H.
Penerbit
:
PT. Alumni
Tahun Cetak
:
2006
Halaman
:
410
ISBN
:
979-41-4014-7
Harga
:
Rp. 95.000
Status
:
Kosong

Kandungan (substansi) dari buku ini adalah mengenai problematika pengaturan dan pengelolaan wilayah perbatasan antarnegara, yang akhir-akhir ini selalu mendapat sorotan masyarakat internasional.

Penyebab timbulnya konflik dalam pengelolaan (pengurusan) wilayah perbatasan Negara Indonesia dengan negara tetangga adalah karena belum jelas dan belum pastinya batas wilayah. Ketidakjelasan dan ketidakpastian batas wilayah, karena belum adanya pengaturan hukum yang pasti, yang adil, dan yang bermanfaat bagi Negara Indonesia dan negara tetangga yang bersengketa.

Oleh karena itu, untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa batas wilayah dan konflik dalam pengelolaan (pengurusan) wilayah perbatasan Negara Indonesia dengan negara tetangga, seperti Negara Timor Leste, karena adanya Distrik Oekusi (wilayah enclave Negara Timor Leste) di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dhi: di dalam wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur/NTT), maka pemerintah kedua negara hendaknya memeiliki political will untuk mengembangkan konsep Hidup Berdampingan Secara Damai (Peacefull Co-Existence) dan Prinsip Bertetangga Secara Baik (Good Neigbourliness). Di samping konsep dan prinsip ini, Cita Hukum (Rechtsidee) yang terkandung dalam UUD 1945, yaitu kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, yang dimanifestasikan menjadi asas-asas hukum, yaitu kerakyatan dan kekeluargaan, sebagai konsepsi hukum, hendaknya dijadikan dasar pijakan sekaligus mewarnai perjanjian internasional dan peraturan lainnya (hukum nasional) mengenai batas negara dan pengelolaan wilayah perbatasan yang dibuat oleh Negara Indonesia dan negara tentangganya.

Dalam buku ini, para pembaca akan mendapat pengetahuan komprehensif mengenai: pertama, eksistensi kedaulatan dan keutuhan NKRI yang berciri Nusantara dengan adanya Distrik Oekusi (wilayah enclave Negara Timor Leste) di dalam wilayah NKRI (dhi: di dalam wilayah Provinsi NTT). Kedua, konsepsi hukum dalam pengaturan dan pengelolaan wilayah perbatasan NKRI dengan Distrik Oekusi Negara Timor Leste. Ketiga, konsepsi hukum dalam pengaturan kerjasama Provinsi NTT dengan Distrik Oekusi Negara Timor Leste dan dalam pengelolaan wilayah perbatasan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...