Judul
|
:
|
Konsepsi Hukum dalam Pengaturan dan
Pengelolaan Wilayah Perbatasan Antarnegara
|
Penulis
|
:
|
Dr. Marnixon R. C. Wila, SH., M.H.
|
Penerbit
|
:
|
PT. Alumni
|
Tahun Cetak
|
:
|
2006
|
Halaman
|
:
|
410
|
ISBN
|
:
|
979-41-4014-7
|
Harga
|
:
|
Rp. 95.000
|
Status
|
:
|
Kosong
|
Kandungan (substansi) dari buku ini adalah mengenai
problematika pengaturan dan pengelolaan wilayah perbatasan antarnegara, yang
akhir-akhir ini selalu mendapat sorotan masyarakat internasional.
Penyebab timbulnya konflik dalam pengelolaan
(pengurusan) wilayah perbatasan Negara Indonesia dengan negara tetangga adalah
karena belum jelas dan belum pastinya batas wilayah. Ketidakjelasan dan
ketidakpastian batas wilayah, karena belum adanya pengaturan hukum yang pasti,
yang adil, dan yang bermanfaat bagi Negara Indonesia dan negara tetangga yang
bersengketa.
Oleh karena itu, untuk mencegah dan menyelesaikan
sengketa batas wilayah dan konflik dalam pengelolaan (pengurusan) wilayah
perbatasan Negara Indonesia dengan negara tetangga, seperti Negara Timor Leste,
karena adanya Distrik Oekusi (wilayah enclave Negara Timor Leste) di dalam
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dhi: di dalam wilayah Provinsi Nusa
Tenggara Timur/NTT), maka pemerintah kedua negara hendaknya memeiliki political will untuk mengembangkan
konsep Hidup Berdampingan Secara Damai (Peacefull
Co-Existence) dan Prinsip Bertetangga Secara Baik (Good Neigbourliness). Di samping konsep dan prinsip ini, Cita
Hukum (Rechtsidee) yang terkandung
dalam UUD 1945, yaitu kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, yang
dimanifestasikan menjadi asas-asas hukum, yaitu kerakyatan dan kekeluargaan,
sebagai konsepsi hukum, hendaknya dijadikan dasar pijakan sekaligus mewarnai
perjanjian internasional dan peraturan lainnya (hukum nasional) mengenai batas
negara dan pengelolaan wilayah perbatasan yang dibuat oleh Negara Indonesia dan
negara tentangganya.
Dalam buku ini, para pembaca akan mendapat pengetahuan
komprehensif mengenai: pertama, eksistensi kedaulatan dan keutuhan NKRI yang
berciri Nusantara dengan adanya Distrik Oekusi (wilayah enclave Negara Timor
Leste) di dalam wilayah NKRI (dhi: di dalam wilayah Provinsi NTT). Kedua,
konsepsi hukum dalam pengaturan dan pengelolaan wilayah perbatasan NKRI dengan
Distrik Oekusi Negara Timor Leste. Ketiga, konsepsi hukum dalam pengaturan
kerjasama Provinsi NTT dengan Distrik Oekusi Negara Timor Leste dan dalam
pengelolaan wilayah perbatasan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar