Judul
|
:
|
Perintah Penangkapan Wiranto, Kejahatan HAM di Timor Timur
|
Penulis
|
:
|
Panel Khusus untuk Kejahatan Serius
|
Penerbit
|
:
|
Indonesian Human Rights Institute
|
Tahun Cetak
|
:
|
2004
|
Halaman
|
:
|
132
|
ISBN
|
:
|
-
|
Harga
|
:
|
Rp. 95.000
|
Status
|
:
|
Kosong
|
Terdakwa Wiranto berkali-kali mengunjungi Timor Timur
di mana dia berkesempatan melihat sendiri berbagai kondisi. Lebih jauh, mereka
yang berada di bawah kewenangan langsung Wiranto secara langsung dan rutin
menginformasikan kepadanya situasi yang sedang terjadi.
Lebih jauh Jaksa Penuntut menyatakan menyatakan
catatan bahwa seluruh struktur komando angkatan bersenjata di Timor Timur,
termasuk perwakilan pribadi Wiranto, telah menyembunyikannya dari berbagai
kegiatan militer, kepolisian dan milisi yang sesungguhnya terjadi di bawah
komandonya atau mencegahnya dari berurusan dengan situasi tersebut adalah inkonsisten
dengan jabatan Wiranto sebagai komandan tertinggi seluruh angkatan bersenjata
di Timor Timur sebagaimana pula telah menyembunyikan perilaku Wiranto yang
terbuka dalam menggunakan kewenangannya.
Akhirnya , Jaksa Penuntut mengklaim meskipun mengetahui
dan memiliki alasan-alasan untuk mengetahui bahwa para bawahannya akan
melakukan berbagai tindakan kejahatan atau telah melakukan hal itu, Wiranto telah
gagal mengambil langkah-langkah yang perlu dan beralasan guna mencegah
kejahatan-kejahatan semacam itu atau guna menghukum mereka yang melakukannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar