Judul
|
:
|
Tindak Pidana Perdagangan Orang
|
Penulis
|
:
|
Paul SinlaEloE
|
Penerbit
|
:
|
Setara Press
|
Tahun Cetak
|
:
|
2017
|
Halaman
|
:
|
238
|
ISBN
|
:
|
978-602-1642-95-5
|
Harga
|
:
|
Rp. 80.000
|
Status
|
:
|
Ada
|
Jumlah penduduk berlimpah yang tidak dibarengi dengan
ketersediaan lapangan pekerjaan mempermudah suburnya praktik perdagangan orang
di Indonesia. Iming-iming masa depan yang lebih baik pasca menjadi pekerja di
luar negeri, kerap terdengar menjadi modus ampuh untuk menipu para pencari
kerja dan menjerumuskan mereka ke jurang nista perbudakan modern. Sayangnya
meski telah terjadi berulang kali, kejahatan ini tak kunjung teratasi.
Tindak pidana perdagangan orang telah disepakati oleh masyarakat
internasional sebagai bentuk pelanggaran HAM. Para pelaku pun dapat dipastikan
menjadi musuh bagai seluruh Negara di dunia. Pemerintah Negara Indonesia
melalui berbagai instrumen telah menunjukkan niatnya untuk memberantas tindak
kejahatan ini. Setidaknya hal ini terbukti melalui pengesahan Undang-Undang No.
21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Buku ini memberikan gambaran bagaimana kompleksitas
praktik kejahatan ini serta upaya pemberantasan perdagangan orang dilaksanakan
di Indonesia. Kompleksitas tersebut dijabarkan oleh penulis dengan menunjukkan
variasi pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan perdangangan seringkali tidak
bekerja sendirian. Para pelaku bahkan bekerjasama dengan oknum pemerintah demi
mempelancar praktiknya. Oleh karenanya, tidak mengherankan bila kejahatan
perdagangan orang juga melibatkan jenis-jenis kejahatan lainnya. Seperti korupsi,
pemalsuan, dan penipuan.
Tidak lupa, penulis juga menyoroti peran negara yang
belum cukup maksimal dalam menangani tindak pidana ini. Secara khusus penulis
menyinggung pemenuhan hak-hak korban. Negara dinilai kurang maksimal dalam
menjamin tersedianya aparat penegak hukum yang memahami cara bersikap dalam
melayani para korban. Tidak sedikit penegak hukum yang masih memperlakukan
korban sebagai bagian dari pelaku kejahatan. Pendekatan yang digunakan aparat
penegak hukum tidak jarang dirasa menyudutkan para korban. Permasalahaan tersebut
kian pelik bila melihat minimnya pemenuhan hak-hak para korban atas restitusi
dan kompensasi yang hingga kini masih dipenuhi dengan persoalan dan hambatan.
Buku ini dapat dibaca oleh siapa saja yang
berkosentrasi pada persoalan praktik dan pemberantasan tindak pidana
perdagangan orang. Utamanya bagi para praktisi dan penyusun kebijakan pada
bidang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, buku ini sangat layak
sebagai sebuah referensi untuk memperbaiki praktik serta regulasi yang telah
ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar