Judul
|
:
|
Mempertimbangkan Mahkamah Konstitusi
|
Penulis
|
:
|
Benny K. Harman
|
Penerbit
|
:
|
Kepustakaan Populer Gramedia
|
Tahun
Cetak
|
:
|
2013
|
Halaman
|
:
|
446
|
ISBN
|
:
|
978-602-424-540-5
|
Harga
|
:
|
Rp.
|
Status
|
:
|
Kosong
|
"Perubahan ketiga UUD 1945 tahun 2001,
yang memberi wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji UU terhadap UUD
merupakan fenomena hukum yang menarik. Dilihat dari sudut sejarah hukum
ketatanegaraan, keputusan tersebut merupakan hasil dari proses panjang sejak
1945, ketika dalam sidang BPUPKI Mohamad Yamin melontarkan gagasan mengenai
perlunya badan kehakiman yang berwenang menguji UU.
Dalam konteks ini, jika UUD 1945 dilihat
sebagai produk kebudayaan, keputusan tersebut merupakan perwujudan dari
perubahan pemikiran seluruh bangsa. Terutama pemikiran dari para tokoh bangsa
mengenai hukum, konstitusi, dan penyelenggaraan pemerintahan. Buku ini
menguraikan secara lengkap perkembangan pemikiran mengenai pengujian UU
terhadap UUD dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Dimulai dari masa sebelum
kemerdekaan; masa Revolusi (1945-1950); masa Demokrasi Parlementer (1950-1959);
masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965); masa Orde baru (1965-1999), dan masa
Reformasi (1999-2004).
Diuraikan pula tentang arti penting
yurisprudensi MK, mengingat banyak hal belum diatur secara tegas dalam UUD
maupun UU terkait pelembagaan pengujian UU oleh MK. Menurut penulis, pola
yurisprudensi lebih cepat menyelesaikan persoalan dibanding mengubah UU atau
UUD. Dengan kata lain, yurisprudensi MK bisa menjadi jalan keluar untuk
menyempurnakan kekurangan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar